Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Ingin Ajukan Praperadilan, MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

Yudi Utomo Imarjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Yudi Utomo Imarjoko akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya. Melalui penasihat hukumnya R. Adi Prakoso, ahli nuklir itu tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Yudi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena.

“Dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada bukti yang tidak akurat. Oleh karena itu, kami akan mengajukan uji materi penetapan tersangka melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tulis R. Adi dalam rilis yang diterima Harian Disway.

Ia berharap, praperadilan nanti akan memberikan ruang yang adil bagi kliennya untuk membela diri. Serta dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Yudi tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Adi juga membantah keras tuduhan bahwa kliennya melarikan diri. Selama ini, komunikasi antara Yudi Utomo dan pihak penyidik Polda Jawa Timur berlangsung baik. 

BACA JUGA: UGM Kehilangan Jejak Yudi Utomo, Dosen dan Ahli Nuklir yang Jadi Buron Polda Jatim

Menurut Adi, Yudi sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Bahkan keberangkatannya telah diketahui oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, Yudi sangat terkejut ketika dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selama tiga puluh lima tahun, Yudi telah mengabdi bagi Tanah Air sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugasnya sebagai dosen dan pakar teknologi nuklir ia jalankan dengan setia dan tanpa pamrih. Tidak mungkin beliau melarikan diri dari tanah kelahirannya hanya karena sengketa perusahaan swasta,” kata Adi.

Ia memastikan Yudi Utomo tidak memiliki niat untuk menghindar dari proses hukum. Bahkan, ia menjanjikan kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang bergulir. “kami siap untuk menjalani proses hukum dengan kejujuran dan integritas,” ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

Sementara itu kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengimbau agar Yudi menghadapi proses hukum yang sedang bergulir. Tidak berbelit-belit mengarang cerita yang tidak relevan dengan apa yang sedang dilaporkan.

“Kalau merasa tidak pernah menggelapkan uang perusahaan atau melakukan pencucian uang, tidak perlu menghindar dan mempersulit proses penyidikan yang ada. Faktanya telah ada bukti yang cukup. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lagi-lagi ia mengingatkan untuk tidak ada pihak-pihak yang berusaha memperlambat proses hukum, dengan cara menyembunyikan atau memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pihak kepolisian diancam dengan Pidana Penjara berdasarkan pasal 221 KUHP. 

BACA JUGA: Ahli Nuklir UGM Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

“Kalau memang merasa tidak bersalah tinggal sajikan bukti yang relevan dan memadai,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: