Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim. --

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polda Jatim masih melakukan pencarian terhadap Yudi Utomo Imardjoko. Ia merupakan tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polda Jatim. Ahli nuklir dan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menggelapkan uang Rp 9,2 milar di PT Energi Sterila Higiena atau Sterina.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah memeriksa 21 orang dalam kasus yang telah merugikan perusahaan sterilisasi itu.

Informasi yang didapat Harian Disway, dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan satu tersangka lagi. “Laporan sementara ini kerugian dari PT Energi Sterila Higiena Rp 9.2 miliar. Sampai saat ini masih proses pemeriksaan dan pendalaman," katanya, Sabtu, 20 April 2024.

Ia berharap, tersangka Yudi bisa ditemukan dalam waktu singkat. “Sementara ini ia dijerat Pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI nomor 8/2010 tentang pencucian uang ya. Untuk perkembangan pencarian DPO kami masih terus mencari dan mengejar, semoga bisa cepat  tertangkap,” tandasnya.

BACA JUGA: Ahli Nuklir UGM Buron Setelah Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar

BACA JUGA:Krisis Timur Tengah, Harga BBM dan Gas Ditahan Sampai Juni, Setelah Itu...

Sebelumnya, polisi tengah mencari keberadaan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ini karena ahli Nuklir itu diduga menggelapkan dan melakukan pencucian uang di PT Energi Sterila Higiena.

Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka. Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024. 


Yudi Utomo Imardjoko tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena -UGM-

Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, Menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut. “Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” katanya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Bupati Sidoarjo Kaji Upaya Praperadilan

BACA JUGA:Sterina Gandeng Katalis, Buah Tropis Petani Indonesia Bisa Masuk Pasar Australia

Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM Bidang Keuangan, Aset, dan SDM, Muslikhin Hidayat mengatakan, secara prinsip UGM siap mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap dosennya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: