Polisi Masih Kejar Ahli Nuklir UGM, Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim. --
“Jika dinyatakan bersalah, kami akan mengikuti aturan. Tidak akan melindungi jika terbukti bersalah," katanya. Menurut Muslikhin, Yudi terakhir mengajar awal 2024. Itupun secara online. Hingga sekarang, pihak kampus tidak mengetahui keberadaan Yudi. “Saya tidak bisa mengontak (menghubungi), kayaknya diblok. Tidak tahu kalau yang lain,” ucapnya.
Johanes Dipa Widjaja, penasihat hukum PT Energi Sterila Higiena, menyebut pada Maret 2024 lalu ada rilis hasil inovasi yang dilakukan tersangka. Saat itu, berkolaborasi dengan Brimob. Inovasi yang dibuat adalah pakaian pelindung antiradiasi nuklir.
“Berdasarkan hasil penelusuran di media, kami temukan bahwa Maret 2024 kemarin, ada rilis terkait kerja sama tersangka disebutkan sebagai perwakilan UGM dengan Brimob dalam penemuan rompi anti radiasi, Namun apakah betul itu proyek personal dia atau ada kaitannya dengan kampus (UGM), perlu diklarifikasi,” ucapnya.
Johanes mengingatkan agar tersangka secepatnya menyerahkan diri ke polisi. Ia juga mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan tersangka. Termasuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice). "Ada ancaman pidananya berdasarkan pasal 221 KUHP," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: