Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang Dinanti, Hari Ini!

Selasa 15-10-2024,08:06 WIB
Reporter : Syahida Rizky*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY -Pada Senin 14 Oktober 2024, pemerintah Indonesia mengumumkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Pengumuman tersebutresmi dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah menteri terkait.

Sebelum pengumuman resmi, Rapat Tingkat Menteri (RTM) akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:Nama-nama Kandidat Menteri Datangi Rumah Prabowo Subianto, Siapa Saja?

BACA JUGA:Jokowi Terima Penghargaan Loka Praja Samrakshana dalam Apel Pengamanan Pelantikan Presiden Terpilih

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktifitas serta sebagai rujukan bagi Kementerian atau lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2025,” ujar Muhadjir Effendy. 

Penetapan SKB tahun 2025 ini, merujuk pada keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur.

Pada tahun 2024 lalu, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Untuk tahun 2025, diperkirakan akan ada sebanyak 17 hari libur nasional, meskipun begitu, informasi ini masih belum resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang sesuai dengan SKB tiga menteri.


Pemerintah tetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025-Raka Denny/Harian Disway -

Berikut hari libur yang diperkirakan akan dimuat dalam SKB antara lain:

  1. - 1 Januari 2025, Rabu: Tahun Baru Masehi
  2. - 27 Januari 2025, Senin: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  3. - 29 Januari 2025, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. - 29 Maret 2025, Sabtu: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  5. - 30 Maret 2025, Minggu: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. - 31 Maret 2025, Senin: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  7. - 18 April 2025, Jumat: Wafat Yesus Kristus
  8. - 20 April 2025, Minggu: Hari Paskah
  9. - 1 Mei 2025, Kamis: Hari Buruh Internasional
  10. - 6 Mei 2025, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
  11. - 25 Mei 2025, Minggu: Kenaikan Yesus Kristus
  12. - 1 Juni 2025, Minggu: Hari Lahir Pancasila
  13. - 9 Juni 2025, Senin: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  14. - 27 Juni 2025, Jumat: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  15. - 17 Agustus 2025, Minggu: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. - 26 Oktober 2025, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. - 25 Desember 2025, Kamis: Hari Raya Natal.

BACA JUGA:Mengenal Sosok Sherly Tjoanda Calon Pengganti Benny Laos dalam Pilgub Malut yang Diusulkan Parpol

Setelah ditetapkan SKB ini selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. 

Sementara libur untuk ASN akan disiapkan sendiri oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kategori :