KPU mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pada pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
"Kalau menilai regulasi yang ada, yang dibunyikan itu pasangan calon. Yang perlu diketahui, pasangan calon itu yang diusulkan oleh partai politik," ujar Ketua KPU Kota Surabaya Suprayitno. (*)