Di mana tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, Utusan Khusus Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.
Pada peraturan ini tertulis bahwa tunjangan Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri yaitu sebesar Rp. 13.608.000 per bulan.
BACA JUGA:Gus Miftah Resmi Menjabat Utusan Khusus Presiden, Fokus pada Pembinaan Keagamaan
BACA JUGA:Selepas Pelantikan, Jokowi Sambut Prabowo di Istana Merdeka: Simbol Transisi Kepemimpinan RI
Sehingga jika ditotalkan gaji dan tunjangan seorang Utusan Khusus Presiden mencapai Rp. 18.648.000 per bulan.
Namun, jika masa bhakti berakhir, mereka tidak mendapatkan uang pensiun atau pesangon seperti yang tertulis dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 tahun 2024.
*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway