PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Jumat 25-10-2024,17:14 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : mbkm

BACA JUGA:Khofifah Blusukan ke Pasar Blimbing Malang, Ajak Pedagang Coblos Nomor 2 di Pilgub Jatim

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN JKT dan dilayangkan oleh PDI-P karena KPU dianggap melanggar aturan dengan mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Putusan PTUN ini berbunyi "tidak dapat diterima" dan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, memutuskan perkara ini melalui e-court.

PDI-P juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000. Sejatinya, putusan ini dijadwalkan dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun ditunda karena ketua majelis hakim sakit.

PDI-P melayangkan gugatan ini karena menganggap KPU melanggar ketentuan hukum dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut PDI-P, PKPU tersebut tidak dibahas bersama Komisi II DPR RI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perundang-Undangan.

Meskipun demikian, PDI-P menyatakan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada hasil Pemilu 2024.

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway

Kategori :