Anda sudah tahu, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus suap bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
Lisa Rahmat, pengacara Tannur, tersangka. Barang buktinya adalah uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!
Barang bukti itu didapat dari enam rumah dari seluruh tersangka. Lokasinya tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto memastikan, Lisa Rahmat tidak terdaftar sebagai anggota di organisasi advokat yang dipimpinnya itu.
Dan menurut Hariyanto, Peradi tidak akan memberikan bantuan hukum pada anggota yang terlibat kasus suap. Sebab, tindakan tersebut melanggar kode etik dan mencoreng nama baik advokat.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Bahkan, jika ada anggota Peradi yang tersangkut kasus dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas, mereka langsung dipecat. (*)