ADA quote. ”Orang hebat membicarakan ide, orang biasa membicarakan masa lalu, sedangkan orang bodoh membicarakan orang lain”.
Maka itu, demi mengikuti quote itu dan agar kita tidak masuk golongan dungu (istilah Rocky Gerung), di sini kita tidak akan ikut-ikutan membahas personel menteri kabinet ”gemoy”-nya Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.
Sebab, kita akan me-refresh kembali pengetahuan kita soal jabatan ”menteri” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kita bicara soal kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab menteri-menteri yang sudah diangkat dalam pemerintahan Presiden Prabowo lima tahun ke depan.
Sebagai negara demokrasi (berkedaulatan rakyat), Indonesia memiliki lembaga-lembaga negara yang dari segi fungsi dapat dibedakan menjadi lembaga-lembaga/organ-organ utama/primer dan organ pembantu/pendukung atau penunjang.
Lembaga-lembaga yang merupakan organ-organ utama negara adalah lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam pelaksanaan fungsi-fungsi utama, mereka dibantu lembaga-lembaga negara pembantu (auxiliary state organs). Setelah Amandemen IV UUD 1945, Indonesia membagi lembaga-lembaga negara ke dalam tiga kelompok.
Pertama, lembaga negara yang dibentuk berdasar perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, lembaga negara yang dibentuk berdasar perintah undang-undang.
Ketiga, lembaga negara yang dibentuk atas dasar perintah presiden.
Oleh UUD 1945, kementerian diatur dalam pasal 17 yang bunyinya: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, menteri merupakan pembantu presiden dalam rangka menjalankan kekuasaannya sebagai kepala eksekutif untuk mengurusi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Menteri merupakan pemimpin lembaga eksekutif. Bukan sekadar pemimpin dari kementerian sendiri-sendiri.
Merujuk pada sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai menteri diatur secara tersendiri dalam bab V, sedangkan pemerintah/presiden diatur dalam bab III.