Dibutakan Cemburu, Pria Tulungagung Habisi Istrinya Pakai Bambu

Jumat 01-11-2024,20:40 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

Namun keesokan harinya, Suprapto yang sedang memperbaiki pompa air di belakang rumahnya. Tidak sengaja melihat plastik hitam besar yang menghalangi jalannya. Kemudian membuka plastik tersebut dan melihat ada orang tergeletak dalam posisi tengkurap dengan wajah penuh darah.

"Kemudian Suprapto memanggil Sutriyah Indawati untuk mengecek siapa korban tersebut. Setelah dicek ternyata korban merupakan adik dari saudara Sutriyah. Mereka pun melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Krian," jelasnya. 

Sejak penemuan jasad itu, tak lama Polresta Sidoarjo berhasil menangkap IS pada Rabu 30 Oktober 2024 di tempat kerjanya di Jatimulyo, Kauman Gudang, Tulungagung. 

Atas perbuatannya, IS dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Lalu pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun," tutupnya. (*)

 

Kategori :