Pembuang Bayi di Atap Rumah Ditangkap, Alasannya Karena Malu

Rabu 06-11-2024,17:12 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya dan terancam dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

"Sementara untuk bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu, kini masih berada di RS dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat," pungkasnya. (*)

 

Kategori :