Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya dan terancam dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu, kini masih berada di RS dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat," pungkasnya. (*)