BACA JUGA:Tutut Soeharto Minta Maaf Bila Sang Ayah Ada Salah Selama Jadi Presiden
"Terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998, secara pribadi, persoalannya telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2024.
Dengan demikian, meski TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tetap berlaku, ketentuan terkait nama Soeharto di dalamnya dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)
*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM Harian Disway