“Percayalah bahwa DPR, dalam hal ini Komisi III, akan memilih yang terbaik melalui mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah,” tutup Said Abdullah.
Dengan langkah ini, diharapkan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas dalam memberantas korupsi di Indonesia. (*)