HARIAN DISWAY - Lakukan perlawanan saat akan ditangkap, membuat Sobirin, 27, harus kehilangan nyawanya. Sobirin yang merupakan residivis curanmor ini ditindak Polda Jatim hingga merenggang nyawa, pada Rabu 13 November 2024 dinihari.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tindakan tegas dilakukan karena Sobirin yang menyerang petugas dengan bom ikan atau bondet ketika akan ditangkap di jalan Lingkar Mas, kawasan Masjid Agung Surabaya.
"Tersangka merupakan residivis curanmor dan juga DPO dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan kemarin sore anggota kami mengetahui keberadan pelaku dikawasan Sepanjang Sidoarjo, sehingga dilakukan pembuntutan," jelas Jumhur.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Surabaya Didor
BACA JUGA:Polsek Genteng Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah
Lebih lanjut, Jumhur menerangkan jika petugas sempat kehilangan jejak tersangka yang selalu membawa bondet itu. Lalu petugas kembali melihat mereka saat melintas dari arah Mojokerto ke arah Surabaya yang berboncengan dengan rekannya. Akhirnya dilakukan pengejaran.
"Tersangka yang posisi dibonceng rekannya saat pengejaran itu terjatuh dari motor. Namun saat akan diamankan, dia melemparkan bondet ke arah anggota dan sempat meledak, namun dapat diantisipasi sehinga tidak ada yang terluka," tambahnya.
Atas tindakannya yang membahayakan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian dada tersangka. Sobirin warga asal Pasuruan itu tersungkur dan meregang nyawa dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara. (*)