Penyaluran Bansos di Jatim Tunggu Surat Kemendagri

Rabu 13-11-2024,20:31 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI sepakat distribusi bantuan sosial (Bansos) ditunda hingga pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai. Yakni setelah 27 November 2024. Hal itu dilakukan agar bansos yang disalurkan itu tidak ada muatan politik. Bahkan, purnawirawan Polri bintang empat ini pun akan membuat surat edaran terkait penundaan tersebut.

"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan Pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II. Bola lambung ini tinggal kami smash saja. Tinggal buat surat edaran," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA: Pasar Murah Kendalikan Kenaikan Harga

Hanya saja, khusus daerah yang terkena bencana alam, distribusi bansos itu tetap dilaksanakan. "Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos. Karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang mengungsi. Tidak mungkin kita nggak kasih bansos mereka. Mereka memerlukan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, akan tetap melaksanakan keputusan Mendagri. Hanya saja, ia masih menunggu surat resminya. Sehingga, ia bisa memahami apa saja yang bisa dan tidak bisa dilakukan terkait penundaan penyaluran bansos di masa pilkada serentak 2024 ini.

“Aturan itu dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kita juga sangat selektif apa yang kita bisa gunakan (Bansos). Karena waktunya juga sangat mepet. Tapi kita juga melihat kebijakan pak Mendagri, apakah kita tahan dulu sampai nanti tanggal 27 November,” tegasnya saat ditemui di Grand City, Surabaya.

BACA JUGA: Jumlah Pemuda di Jatim Tembus Seperlima Populasi, tapi Minim Kontribusi

Mantan sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jatim ini juga akan melihat kebutuhan masyarakat. Nantinya ketika ia menilai masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut dan telah dipastikan tidak bersentuhan dengan politik atau paslon, ia akan tetap menyalurkan bansos itu.

“Tidak masalah sebetulnya. Karena kita melihat kebutuhan masyarakat. Apalagi, kalau penyaluran bansosnya menggunakan sistem. Artinya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Seperti penyaluran bantuan dalam bentuk uang dan bisa ditransfer. Tidak ada masalah,” katanya.

Hanya saja, Adhy mengakui tidak mau salah langkah dalam memahami dan menjalankan perintah tersebut. Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. “Kami coba koordinasi dengan pusat. Kebijakannya seperti apa. Kalau memang surat edarannya sudah ada, maka akan kami hentikan sampai setelah 27 November,” tegasnya. (*)

Kategori :