HARIAN DISWAY - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 tingkat daerah akan ditutup malam ini, Jumat, 15 November 2024, pukul 23.59 WIB.
Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan dua formasi dengan gaji yang menarik dan persyaratan khusus sesuai kebutuhan pelayanan haji tahun depan.
Gaji petugas haji bervariasi bergantung pada jabatan, pengalaman, dan lokasi penugasan.
BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2025 Segera Ditutup, Simak Syarat dan Tahapannya!
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, gaji pokok berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan, dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 2.000.000 hingga Rp 3.000.000 per bulan pada 2025.
Dengan tunjangan tambahan, total gaji petugas haji 2025 bisa mencapai Rp 75 juta atau lebih selama masa tugas sekitar satu bulan.
Sementara itu, seleksi terdiri dari dua tahap, tahap pertama berupa seleksi administrasi dan ujian Computer Assisted Test (CAT) pada 21 November 2024, dengan hasil diumumkan pada 22 November 2024.
BACA JUGA:Tabungan Haji BRI adalah Solusi Cerdas Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana
Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu CAT dan wawancara tingkat provinsi pada 5 Desember 2024, dengan pengumuman hasil pada 6 Desember 2024.
Kemenag membuka dua formasi untuk petugas haji 2025, yaitu PPIH Kloter yang bertugas mendampingi jamaah dari keberangkatan hingga kepulangan, dan PPIH Arab Saudi yang memberikan pelayanan selama jamaah berada di tanah suci.
Setiap formasi memiliki syarat umum seperti WNI, beragama Islam, sehat jasmani, serta kemampuan mengoperasikan Microsoft Office.
BACA JUGA:Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan
Syarat khusus meliputi ketentuan usia, pendidikan, dan pengalaman kerja, dengan tambahan kriteria seperti kemampuan berbahasa isyarat untuk pelayanan haji ramah disabilitas.
Petugas haji Indonesia melayani jamaah haji lansia. --Media Center Haji
Beberapa posisi juga membatasi usia, seperti di bidang Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada jamaah haji (PKP3JH) yang maksimal 45 tahun. Calon petugas dapat mendaftar melalui situs resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/petugas. (*)