Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan
Dr. KH. Aris Ni'matullah Buntet, Cirebon membacakan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2024 yang memperbolehkan dana investasi haji digunakan untuk ongkos jemaah lainnya-Kemenag -
HARIAN DISWAY - Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH. Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7–9 November 2024.
Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Giat ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (tidak bermalam/mabit) di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam (denda karena meninggalkan wajib haji) di luar tanah haram.
BACA JUGA:MUI Fatwakan Dana Haji Haram: Minta Pemerintah Perbaiki Aturan yang Berlaku
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH. Aris Ni’matullah di Bandung, Sabtu, 9 November 2024.
Jamaah Haji Indonesia di Arafah-Tomy Gutomo-Harian Disway-
Menurut KH. Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Presentasi pemanfaayan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.
“Pemerintah, Dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.
BACA JUGA:Komnas Haji: Fatwa MUI Bisa Menghentikan Skema Ponzi Pengelolaan Dana Haji di BPKH
Terkait tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” sebut KH. Aris Ni’matullah.
Berkenaan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: