Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada agenda penandatanganan nota kesepemahaman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Dalam regulasi yang ditandatangani Listyo pada 9 Desember tersebut, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi yang masih aktif.

Pasal 3 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dalam jabatan tertentu dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.

Tugas anggota Polri pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi dapat dilaksanakan di sejumlah instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Adalah Salah Satu Siswa, Motif Masih Diselidiki

BACA JUGA:Wakapolri Akui Respons Polisi Lambat, Singgung Publik Lebih Nyaman Lapor Damkar

Selain itu, tugas tersebut juga mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Di samping itu, terdapat pula Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 ayat (3) mengatur bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial dan nonmanajerial.

“Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) peraturan tersebut.

BACA JUGA:Mensesneg: Kapolri Tak Pernah Usulkan Nama untuk Komite Reformasi Polri

BACA JUGA:Angkatan Kapolri di Pos Strategis

Peraturan ini dikeluarkan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menerima permohonan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: