Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Atur Penugasan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada agenda penandatanganan nota kesepemahaman di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

Pasal 28 menjelaskan bahwa anggota kepolisian diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri. Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian berarti tidak berhubungan dengan kepolisian atau tidak ada penugasan dari Kapolri.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: