Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan
Dr. KH. Aris Ni'matullah Buntet, Cirebon membacakan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2024 yang memperbolehkan dana investasi haji digunakan untuk ongkos jemaah lainnya-Kemenag -
Mudzakarah juga merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: