Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan
![Mudzakarah Haji Putuskan Hasil Investasi Tabungan Haji Untuk Ongkos Jemaah Lain Diperbolehkan](https://cms.disway.id/uploads/6599c620b02a2abbb6733f806a632461.jpg)
Dr. KH. Aris Ni'matullah Buntet, Cirebon membacakan hasil Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2024 yang memperbolehkan dana investasi haji digunakan untuk ongkos jemaah lainnya-Kemenag -
Mudzakarah juga merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: