Mudzakarah Haji Digelar di Bandung, Menag Berharap Hasilkan Keputusan Yang Maslahat Untuk Pelaksanaan Haji

Mudzakarah Haji Digelar di Bandung, Menag Berharap Hasilkan Keputusan Yang Maslahat Untuk Pelaksanaan Haji

Menteri agama--Siaran pers Kementerian Agama

HARIAN DISWAY - Menteri Agama Nassaruddin Umar telah membuka Mudzakarah Haji 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Menag berharap jika forum yang dihadiri ahli fikih dan praktisi perhajian ini bisa memberikan kebijakan yang memudahkan umat.

"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," kata Menag Nasaruddin saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis 7 November 2024.

Selain itu Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, dan Dirjen PHU Hilman Latief, juga tampak hadir dalam pembukaan kegiatan.

Menurut Menag, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji. Murur pertama kali diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Kemudian berhasil mempercepat proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina.

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Daftar Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah oleh Kemenag RI

BACA JUGA:DPR Wanti-Wanti Menag Nasaruddin Umar Soal Kuota Haji: Jangan Ulangi Kebijakan Menag Sebelumya

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Menag juga menegaskan sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, perlu pandangan para ahli fikih. "Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," tegasnya.

Selanjutnya tanazul, menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jemaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jemaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina). "Itu akan kita bicarakan secara detail," kata Menag. 

Satu hal yang menjadi perhatian Menag untuk dibahas dalam Mudzakarah Perhajian terkait dengan Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Nasaruddin berharap jika Mudzakarah ini hasilkan titik temu. "Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu," Ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi 5 Rekomendasi Pansus Angket Haji, Tekankan Perbaikan Regulasi

Menurutnya langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jemaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia memberi contoh pada 2024 jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: