Pentingnya Klirens Etik bagi Para Peneliti Sosial Humaniora

Jumat 15-11-2024,18:28 WIB
Oleh: Dewi M. dan Noerhayati I.P.*

Perbedaan perlakuan antara satu individu/kelompok masyarakat dan yang lain dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara moral dan dapat pula diterima masyarakat setempat. 

Dengan begitu, peneliti dapat menghindari munculnya potensi bias dalam menentukan partisipan penelitiannya serta dapat menentukan adanya proteksi khusus bagi partisipan risetnya yang masuk kategori rentan (vulnerable participants). 

Untuk memenuhi ketiga prinsip dasar tersebut di atas, penting bagi peneliti sosial humaniora yang melibatkan manusia dalam penelitiannya untuk melakukan proses klirens etik. 

Bila peneliti menggunakan data sekunder atau mereviu informasi atau data yang merupakan materi yang telah tersedia di ranah publik seperti surat kabar, majalah, situs web, film, program televisi, peneliti tidak perlu melakukan proses klirens etik. 

Meski demikian, status apakah suatu riset memerlukan atau dikecualikan dari proses ”reviu” etik diputuskan oleh Komisi Klirens Etik, bukan oleh peneliti atau lembaga lainnya. (*)


*) Dewi Meyrasyawati (kiri) adalah sekretaris KEP-FIB Unair dan Noerhayati Ika Putri adalah ketua KEP-FIB Unair.--

 

 

Kategori :