Kawal Kasus Ivan Sugianto, Jangan Sampai RJ

Sabtu 16-11-2024,16:21 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Sudah 24 hari berlalu sejak kejadian kekerasan dan intimidasi terhadap EN siswa SMA Kristen Golria 2 oleh Ivan Sugianto (IG). Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis 14 November 2024 sudah menetapkan warga warga Kalijudan, Surabaya ini sebagai tersangka. Dijebloskan tahanan.

Banyak yang ingin agar kasus ini tidak berakhir damai. Tidak diselesaikan dengan cara Restoratve justice (RJ). "Harapan kami, semua pihak dapat mengawal hingga proses pengadilan. Jangan sampai para penegak hukum mengarahkan pada restorative justice (RJ)," kata penasehat hukum keluarga korban Dr Reifon Cristabella ES, SH, MH.

Reifon Cristabella yang biasa disapa Bella mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim atas gerak cepat  dan langsung menetapkan IG sebagai tersangka. "Terima kasih juga kepada seluruh element masyarakat serta pegiat media sosial (netizen) atas dukungannya baik moril dan empatinya yang peduli dengan kasus ini, " terang Bella.

Menurut Bella, restorative justice memang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Tapi itu diperuntukkan bagi perkara tindak pidana ringan sebagaimana yang diatur dalam pasal KUHP. "RJ sesuai Peraturan Kapolri adalah kedua belah pihak harus ada kesepakatan. Tapi tidak untuk kekerasan terhadap anak," pungkasnya. 

BACA JUGA:Ada Duo Ivan di Valhalla Spectaclub

BACA JUGA:Kasus 'Menggonggong' Ivan Sugianto Meluas

Sebelumnya diberitakan, setelah kasusnya viral dan menjadi perhatian penegak hukum, Ivan Sugianto akhirnya mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, Kamis, 14 November 2024 malam. Dia diamankan saat turun pesawat di Bandara Juanda. Setelah diperiksa penyidik, pria yang banyak kenalan pejabat penting di TNI dan Kepolisian ini pun dijebloskan tahanan.


Ivan Sugianto digiring petugas menuju ruang tahanan Polrestabes Surabaya.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-

Ivan viral karena menyuruh Ethan, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya minta maaf sambil merangkak dan menggongong ditetapkan menjadi tersangka dan sudah memakai baju tahanan berwarna oranye. 

Belakangan diketahui, ternyata IG juga tidak hanya terjerat kasus bullying. Tetapi juga keterlibatannya dalam judi online. 


Valhalla Spectaclub Jalan Kombes M Duryat yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-

Indikasi Ivan terlihat dalam judi online ini terlihat dari aksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik klub malam Valhalla Surabaya. Pemblokiran terkait dugaan terlibat praktik judi online. Ivan Sugianto diketahui sebagai salah satu pemilik modal klub malam di Jalan Kombes Pol M Duryat. 

Pemblokiran rekening tersebut berdasar pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Itu dilakukan karena terdapat indikasi aliran dana judi online yang mengarah ke rekening milik klub malam tersebut.

"Terdapat pihak-pihak yang diduga terkait judi online yang terkoneksi dengan yang bersangkutan," kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 November 2024.

Meski begitu, pihak PPATK belum memberikan penjelasan rinci keterkaitan Valhalla dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai judi online. "Yang diblokir beberapa belas saja. Ini masih dikembangkan lebih lanjut dan nilainya masih dihitung," tutupnya. (Noor Arief)

Kategori :