Berkas Ivan Sugianto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ivan Sugianto digiring petugas menuju ruang tahanan Polrestabes Surabaya.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-
HARIAN DISWAY - Berkas tersangka Ivan Sugianto kasus kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya dinyatakan sempurna alias P-21. Senin, 13 Januari 2025, berkas dan tersangka sudah diserahkan dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Disampaikan AKP Rina Shanty, Kasi Humas Porlestabes Surabaya, untuk selanjutkan, berkas dan penanganan Ivan ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dikatakan Rina, perundungan yang dilakukan oleh Ivan berhasil menimbulkan efek traumatis bagi korban.. Hal tersebut lantaran diduga adanya tindakan melanggar hukum serta melukai korban secara psikologis dan fisik. Perintah sujud dan menggonggong layaknya anjing merupakan hal yang tak wajar untuk diperlakukan pada manusia.
BACA JUGA:Cegah Perundungan dan Bahaya Narkoba, Polisi Masuk Sekolah
BACA JUGA:Kekerasan dan Perundungan Civitas Academica: Antisipasi, Penanganan, dan Solusi
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban.” ucap Rina sebagai pernyataan tegas pada tersangka juga pada masyarakat guna hal serupa tidak terjadi untuk kedua kalinya.
Perundungan menjadi bukti nyata keteledoran dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun rumah. Minimnya perhatian pada seorang anak dapat menjadi bumerang yang dapat melukai dirinya sendiri bahkan orang lain. Pihak kepolisian wilayah Surabaya berikan himbauan pada pihak sekolah maupun keluarga di rumah agar saling bekerja sama untuk ciptakan ruang aman bagi anak agar perundungan tak terjadi secara terus – menerus.
Rina juga menambahkan supaya kasus ini jadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan sekolah yang aman dan kondusif bagi seluruh pihak. Kasus ini merupakan tamparan keras bagi semua lapisan masyarakat bahwa perundungan berdampak buruk bagi korban dan pelaku.
Proses hukum dari kasus Ivan akan terus dilanjutkan sebagaimana peraturan dan SOP yang telah ditetapkan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan guna kejadian serupa tak menciptakan korban lain serta anak – anak Indonesia dapat tumbuh dengan nyaman dan aman. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: