Kekerasan dan Perundungan Civitas Academica: Antisipasi, Penanganan, dan Solusi
ILUSTRASI kekerasan dan perundungan civitas academica: antisipasi, penanganan, dan solusi. Kasus perundungan di kampus yang terungkap ke permukaan selama ini bak fenomena gunung es. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
FENOMENA kekerasan dan perundungan di kalangan civitas academica bak gunung es. Peristiwa yang muncul selama ini bisa jadi hanya di level permukaannya. Kejadian yang belum terungkap dan menjadi misteri sebenarnya jauh lebih banyak.
Kekerasan dan perundungan memang cenderung laten dan banyak yang tersembunyi. Tentu saja fenomena itu membuat kita semua harus waspada dan lebih sigap.
Para ahli sosial meyakini bahwa kekerasan dan perundungan tidak hanya disebabkan faktor tunggal, yakni kondisi psikologis-kejiwaan individu, tetapi juga ada faktor lingkungan dengan variabel gabungan yang kompleks.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Kampanyekan Anti Perundungan di Sekolah
BACA JUGA:Kasus Perundungan Mencapai 300 Laporan, Wamenkes Sebut Pendidikan Perlu Hati yang Bersih
Kompleksitas masalah tersebut tentu saja membutuhkan penanganan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Yang memadukan berbagai pendekatan keilmuan (multi, inter, dan transdisiplin) guna menemukan penanganan dan solusi yang lebih tepat dan efektif efisien (efektivisien).
Tugas kita bersama ke depan adalah memastikan agar kampus sebagai lembaga pendidikan bisa menjadi garda depan dan benteng pertahanan nilai kehidupan sosial harmoni, humanis, dan bermartabat.
Kampus harus lebih intens memainkan peran sebagai edukator publik, khususnya dalam mengantisipasi dan menghadapi tindak kekerasan dan perundungan mutakhir.
BACA JUGA:Kampus Merdeka dari Aksi Perundungan
BACA JUGA:Perundungan di Sekolah dan Upaya Pencegahannya
PERLU TINDAKAN CEPAT
Dalam penanganan tindak kekerasan dan perundungan yang viral, pihak terkait –khususnya kampus– harus segera melakukan tindakan cepat dan terukur guna menyelamatkan kepentingan bersama.
Prioritas tindakan yang bisa dilakukan paling tidak ada dua langkah, yakni pendampingan psikologis korban dan pendampingan bantuan hukum di kepolisian.
Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS), tim psikologi, dan bantuan hukum harus melakukan tindakan komunikasi terpadu, termasuk melibatkan bidang kemahasiswaan dan humas. Pengendalian dan penanganan informasi juga penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: