HARIAN DISWAY - Empat belas tahun silam, hidup Mary Jane Veloso sepertinya akan berakhir. Dia ditangkap karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Pada Oktober 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman paling berat: mati!
Tapi, eksekusi itu akhirnya urung. Veloso perempuan kelahiran 10 Januari 1985 tersebut, akan dipulangkan ke negaranya, Filipina. Bukan dibebaskan. Tetapi, dia harus menjalani hukuman di negeri yang kini dipimpin Presiden Ferdinand Marcos Jr tersebut.
Pemulangan Veloso memang buah perjuangan panjang.
Terutama pada 2015 saat perempuan beranak dua itu sudah akan dieksekusi. Saat itu Mary Jane sudah dijadwalkan dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.
Mary Jane dalam salah satu kegiatan di lapas.--
Namun, penundaan terjadi pada menit terakhir setelah Maria Cristina Sergio, orang yang diduga merekrutnya, menyerahkan diri ke polisi Filipina sehari sebelum eksekusi. Juga langkah diplomasi dan juga serangkaian demonstrasi di Manila. Itu yang membuat eksekusi Mary Jane dibatalkan.
Presiden Joko Widodo kala itu menyebut eksekusi ditunda karena adanya kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane. “Ada surat dari Pemerintah Filipina. Ada kasus human trafficking. Penundaan, bukan pembatalan,” ujar Jokowi, tepat di hari eksekusi Mary Jane.
Kantor berita Agence France-Presse menuliskan bahwa Marcos sendiri yang mengumumkan pemulangan Veloso. ’’Ini buah diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dekade. Akhirnya, kita berhasil memulangkan Veloso ke Filipina,’’ ucap Marcos.
Menurut Marcos dalam sebuah pernyataan, itu adalah cerminan dari dalamnya kemitraan negara Filipina dengan Indonesia-bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan belas kasih.
Mary Jane.--
Menurut Marcos, kesalahan yang dilakukan Veloso adalah buah dari problem sosial yang lebih besar. ’’Dia adalah seorang ibu yang terjerat kemiskinan yang akhirnya membuat keputusan salah. Sehingga arah hidupnya berubah. Veloso memang harus bertanggung jawab pada hukum Indonesia. Tetapi, bagaimanapun dia adalah korban lingkungan yang lebih luas,’’ ucap Marcos.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju pada kebijakan transfer narapidana tersebut.
Mengutip Detik.com yang menlansir GMA Network edisi 8 April 2015, Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya.
Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009.
Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina.