Menakar Dampak Pemutihan Kredit Macet Petani dan Nelayan

Kamis 21-11-2024,22:38 WIB
Oleh: Sukarijanto*

KABAR mengejutkan sekaligus menggembirakan bagi para nelayan dan petani yang terbelit kredit macet di bank-bank pelat merah. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menghapus utang kredit macet petani dan nelayan hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Langkah pemutihan itu dilakukan dengan tujuan membuka kembali akses kredit para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan. 

Misalnya, bencana alam gempa bumi dan hantaman pandemi Covid-19. 

Mereka saat ini masuk daftar hitam atau blacklist pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Perpres Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Akan Segera Ditandatangani

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Kebijakan hapus dan tagih kredit macet UMKM disusul pemutihan utang kredit macet petani dan nelayan tidak hanya menguntungkan para debitur yang bermasalah. Namun, juga menguntungkan bank BUMN. 

Dengan demikian, wacana baru itu juga disambut positif oleh sektor perbankan karena dinilai dapat membuka peluang penyaluran kredit baru bagi bank. 

Sebagai informasi, beleid baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Targetkan Rp 238 Miliar

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Iming-Iming Pemutihan yang Berujung Surat Ijo (3)

Peraturan pemerintah (PP) yang mencakup pemutihan utang UMKM, petani, dan nelayan telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Persyaratan kebijakan penghapusan utang tersebut telah mengatur dari jumlah nominal utang macet hingga pengelompokan jenis nasabah. 

Di antaranya, kelompok nelayan dan petani yang memiliki kredit macet sebesar Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perseorangan. 

Selain itu, nasabah penerima manfaat fasilitas tersebut harus memenuhi kategori benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. 

Para penerima manfaat pemutihan kredit macet merupakan pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya oleh bank pemerintah. 

Kategori :