SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tahapan masa tenang kampanye Pilkada Serentak 2024 berlaku mulai besok, Minggu, 24 November 2024.
Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari. Mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Selama kurun waktu tersebut, pasangan calon dalam Pilkada Serentak dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Satpol PP Kota Surabaya bersiap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki minggu tenang kampanye, pada Minggu, 24 November 2024.
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban APK itu, para personelnya akan mulai menyisir seluruh ruas jalan Kota Pahlawan yang terpasang APK.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Hambat Distribusi Logistik Pemilu 2024
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Jatim 2024, Tantangan Besar di Daerah Kepulauan
Ia melanjutkan, Pemkot Surabaya turut menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta TNI/Polri selama proses penertiban APK.
Pihaknya akan melakukan penertiban di tingkat kota hingga kecamatan dengan apel persiapan penertiban, pada Sabtu, 23 November 2024, pukul 23.30 WIB.
"Begitu masuk waktu 24.00 WIB, seluruh APK akan kami tertibkan," kata Fikser, Sabtu, 23 November 2024.
Fikser menjelaskan, penertiban APK di seluruh kecamatan se-Surabaya akan dilakukan bersama-sama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Personel yang ada di kecamatan juga kami gerakkan. Mereka bertugas menyisir dan menurunkan APK yang masih terpasang di kampung-kampung," ujar Fikser.
BACA JUGA:Emil Bertemu Milenial, Ajak Jangan Golput di Pemilu 2024
BACA JUGA:Relawan Kotak Kosong Desak Pilkada Surabaya Dihentikan, DPRD Segera Panggil Bawaslu dan KPU
Tak hanya itu, APK yang terpasang di jalan protokol juga akan dilakukan penertiban.