Percepat Program 3 Juta Rumah, Kepala Daerah Diminta Hapus Pungutan BPHTB

Senin 25-11-2024,21:10 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

Dalam SKB tersebut, BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)

Kategori :