Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM

Jumat 29-11-2024,05:00 WIB
Reporter : Satrio Sanggano Pratama*
Editor : Heti Palestina Yunani

HARIAN DISWAY - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk segera dan secepat mungkin menuntaskan kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh Aipda Robik Zainudin secara transparan. 

Insiden yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, ini menewaskan seorang siswa berinisial GRO (17). Korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RSUP dr. Kariadi, Semarang, sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa pengawasan atas proses hukum ini melibatkan berbagai pihak. Proses penanganannya akan diawasi Itwasum Mabes Polri, dari Komnas HAM, Kompolnas.

BACA JUGA: Pelajar SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sekolah Dapat Kabar dari Media Sosial

Hal itu dituturkan Artanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 28 November 2024.  Saat ini, Aipda Robik Zainudin ditahan di tempat khusus di Polda Jateng sembari menjalani penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

"Dilakukan penahanan atau penempatan khusus," ujar Artanto. Menurut Artanto, peristiwa penembakan terjadi saat Aipda Robik Zainudin berusaha melerai tawuran. Namun, pihak keluarga korban membantah klaim tersebut.

Pihaknya juga telah melaporkan Aipda Robik Zainudin ke Polda Jateng atas tuduhan pembunuhan, dengan pasal 338 dan 351 KUHP sebagai dasar hukum. "Untuk laporan keluarga almarhum Gama dalam bentuk LP Kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Siswa SMK Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dituduh Terlibat Tawuran

"Masih dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng," ujar Artanto. Sementara itu, Divisi Propam Polri juga telah mengirimkan tim khusus untuk mendalami kasus ini. Kepala Divisi Propam, Kombes Abdul Karim, turut menyatakan.

Bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan adil. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi yang sebagian besar adalah remaja.

Dari pemeriksaan tersebut, satu orang, MPL (20), ditetapkan sebagai tersangka tawuran, sedangkan tiga lainnya, DP (15), AND (15), dan HRA (15), dinyatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Tersangka AKP Dadang Tembak Ranjang Kapolres

Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah, pada Ahad sore. Hingga kini, keluarga korban terus menuntut keadilan atas peristiwa tragis ini. Sementara proses hukum terhadap Aipda Robik Zainudin masih berlangsung. (*)

*) Mahasiswa MBKM dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kategori :