Tanpa Passing Grade, Begini Ketentuan Kelulusan PPPK 2024

Rabu 04-12-2024,10:30 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada seleksi PPPK 2024, kelulusan tidak lagi menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Passing grade yang biasa digunakan untuk menetapkan nilai minimum agar peserta lulus seleksi kompetensi kini tidak berlaku lagi di seleksi PPPK 2024.

Perubahan itu bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua peserta. Sekaligus mengatasi masalah bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja lama di instansi pemerintah. Sistem kelulusan pada PPPK 2024 mengacu pada peringkat peserta terbaik berdasarkan hasil seleksi.

BACA JUGA:Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Tahap 1 di Laman BKN, Ini Jadwal dan Link

Ketentuan Kelulusan PPPK 2024

Kelulusan seleksi PPPK 2024 akan ditentukan berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh peserta melalui ujian Computer Assisted Test (CAT), dan bukan berdasarkan passing grade.

Hal itu disampaikan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelamar dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik.

Seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem CAT yang meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara yang dibagi dengan waktu yang telah ditentukan, yakni: 

  • Tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan berlangsung selama 120 menit, dengan tambahan waktu 30 menit untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
  • Tes wawancara akan dilaksanakan selama 10 menit, dengan waktu 15 menit untuk penyandang disabilitas.

Nantinya, total soal yang diberikan dalam seleksi kompetensi adalah 145 soal, yang terdiri dari 90 soal untuk kompetensi teknis, 25 soal untuk manajerial, 20 soal untuk sosial kultural, dan 10 soal untuk wawancara.

Penilaian dilakukan dengan sistem nilai 5 untuk jawaban benar pada tes teknis, dan nilai 1-4 untuk soal manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:Simak! Ini Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1

Sistem Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 menggunakan sistem CAT untuk mengukur kompetensi peserta. Tidak ada nilai ambang batas (passing grade), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang diperoleh dalam ujian tersebut.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dalam dua tahap. Pada tahap pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Sedangkan tahap kedua dirancang untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, periode kedua juga mencakup lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Kategori :