HARIAN DISWAY - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penghianatan dan penyalahgunaan kekuasaan usai membuat pengumuman mengenai darurat militer.
Akibatnya, ia dikenakan larangan bepergian sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Larangan itu diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permintaan resmi terkait perintah tersebut.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan simultan yang dilakukan oleh polisi, kejaksaan, dan CIO terkait deklarasi darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.
“Tim investigasi khusus telah mengamankan bukti dari beberapa lokasi terkait kasus ini,” kata perwakilan unit itu dilansir dari AFP.
BACA JUGA:Tokoh Dunia Pejuang HAM yang Dikenang di Hari HAM Sedunia 2024
BACA JUGA:Sejarah Hari Gunung Internasional 11 Desember, Ini Cara Memperingatinya
Perintah tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk membatalkannya.
Sebuah mosi pemakzulan terhadap Yoon diajukan oleh Partai Demokrat sebagai oposisi utama dan partai-partai oposisi lainnya.
Akan tetapi mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu, 7 Desember 2024 setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara terkait mosi tersebut.
Adapun Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun menjadi salah satu tokoh utama yang terlibat dalam kasus ini.
Kim resmi ditangkap pada Selasa malam, 10 Desember 2024 atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatannya dalam operasi darurat militer tersebut.
BACA JUGA:Netanyahu Sebut Israel Berperan Penting dalam Penggulingan Rezim Assad di Suriah
BACA JUGA:Istri Yoon Suk-yeol Terima Tas Mewah, Dikritik soal Tragedi Halloween
Kim juga diketahui memerintahkan pengiriman drone ke Pyongyang untuk memprovokasi Korea Utara, sebuah tindakan yang diduga dijadikan dalih untuk mendeklarasikan darurat militer.