Ungkap Sindikat Judol, Polda Jatim Sita Rp 4,9 Miliar

Kamis 12-12-2024,17:58 WIB
Reporter : Jelita Sondang Samosir
Editor : Noor Arief Prasetyo

Atas kejahatannya ini, keenam tersangka terancam pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Kategori :