Penggabungan KAI dan INKA dalam Tahap Penggodokan

Rabu 18-12-2024,14:44 WIB
Reporter : Cindy Berliana Wibowo*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Rencana penggabungan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Industri Kereta Api (INKA) ke dalam satu holding terus mendapat sorotan.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa rencana ini sedang dalam tahap penggodokan oleh pihak-pihak terkait dengan KAI ditetapkan sebagai induk holding.  

Erick mengungkapkan bahwa hubungan antara KAI dan INKA selama empat tahun terakhir sudah menunjukkan perbaikan signifikan.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Layani 288.463 Penumpang Selama Nataru, Perawatan Jalur Rel Dimasifkan

"Antara KAI dan Inka sudah lebih baik sekarang. Cuman secara struktur korporasi lebih baik, ya jadi bapak dan anak lah. Jadi konkretnya lebih bagus," ujar Erick di Kementerian BUMN, Rabu, 18 Desember 2024.

Erick juga menekankan bahwa persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan faktor penting dalam realisasi holding tersebut.

"Ya, tentu kita akan dorong prosesnya, nanti kan dari Kemenkeu persetujuannya. Karena kan pengelola kami kepemilikan dari Menteri Keuangan ya," tambah Erick.  

BACA JUGA:Kemenhub dan KAI Pertimbangan Direct Train Diteruskan Secara Nataru: Kalau Minat Masyarakat Tinggi

Tujuan sinkronisasi berbagai perusahaan BUMN ini, menurut Erick, adalah untuk meningkatkan potensi dan efisiensi.  

"Kita purpose ke sana, dan saya juga sudah paparan kan di banyak pihak bahwa memang sinkronisasi daripada banyak perusahaan BUMN bisa lebih maksimal," jelas Erick.  

Namun, ia juga menegaskan bahwa pembentukan holding masih memerlukan penggodokan lebih lanjut, termasuk penyusunan jadwal pelaksanaan.  

BACA JUGA:KCIC Bantah Terlibat Dugaan Persekongkolan Pengadaan Jasa Pengangkutan EMU Kereta Cepat

"Kita lagi mau godok. Kan mesti ada timetable-nya," pungkas Erick.  

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengusulkan penggabungan KAI dan INKA sebagai langkah menyatukan perusahaan di sektor transportasi perkeretaapian.

Rencana ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk merampingkan jumlah perusahaan BUMN dari 47 menjadi 30 perusahaan. (*)

Kategori :