HARIAN DISWAY - Presiden Republik Indonesia kedelapan Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang tunjangan Badan Intelijen Negara (BIN) naik hingga 150 persen.
Peraturan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN ini di ditandatangani oleh Presidan pada 16 Desember 2024.
"Tunjangan kinerja BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden berlaku," demikian bunyi Pasal 4 dalam perpres tersebut dikutip Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan BIN.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Kairo, Siap Hadiri KTT D8
BACA JUGA:Prabowo Berencana Berikan Amnesti Pada Ribuan Narapidana, Menteri HAM Ungkap Alasannya
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN :
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000