Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Dia menjelaskan bahwa barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas, yang termasuk dalam kategori desil 9-10. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura.