DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan surat persetujuan pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.-dpr.go.id-
HARIAN DISWAY - DPR RI resmi menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026. Kusfiardi akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BS OJK periode 2023–2028.
Persetujuan itu diberikan setelah DPR mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disampaikan Komisi XI DPR RI dalam rapat paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan Komisi XI.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
BACA JUGA:DPR Desak Cairkan Tambahan Anggaran JKN Rp20 Triliun untuk Cegah Defisit BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Driver Ojol Harus Dilibatkan Tentukan Tarif, DPR Desak Aturan Teknis Skema 92:8 Segera Terbit
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh seluruh anggota dewan dengan kata "Setuju".
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro membacakan laporan hasil uji kelayakan calon anggota BS OJK.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan anggota pengganti BS OJK telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Fauzi, aturan tersebut mengatur bahwa anggota Badan Supervisi OJK yang menggantikan pejabat sebelumnya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR telah menggelar rapat internal pada 25 Juni 2026 untuk menentukan calon yang akan diajukan.
BACA JUGA:Kematian dr Icha, DPR Desak Perlindungan Psikologis Tenaga Kesehatan Diperkuat
Melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh anggota Komisi XI sepakat memilih Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: