DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan surat persetujuan pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.-dpr.go.id-

"Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028," ujar Fauzi.

Ia berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat fungsi Badan Supervisi OJK dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.

Menurut Fauzi, Badan Supervisi memiliki posisi penting sebagai mitra DPR dalam memastikan pelaksanaan pengawasan terhadap OJK berjalan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan bergabungnya anggota baru, diharapkan kualitas pengawasan terhadap OJK semakin meningkat.

Selain itu, keberadaan Badan Supervisi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.

BACA JUGA:Banjir Aduan Nasabah, OJK Periksa Dugaan Penagihan Bermasalah Pinjol Solusiku

BACA JUGA:Pasar Tunggu Hasil Review MSCI 12 Mei 2026, OJK Sebut Reformasi Bursa untuk Jangka Panjang

Penguatan fungsi pengawasan tersebut dinilai penting mengingat OJK memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks.

Melalui persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, proses pengangkatan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi OJK resmi memperoleh persetujuan politik DPR RI dan selanjutnya akan melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2028. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: