Eri-Armuji Jawara Surabaya

Jumat 10-01-2025,14:03 WIB
Reporter : Michael Fredy Jacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi mengatakan, proses penetapan itu dilakukan sesuai dengan regulasi. Pun selama ini, tidak ada satu pun gugatan di Mahkama Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada di Surabaya.

Pasangan petahana tersebut menang 81,3 persen atau 980.380 suara dari total suara sah di Surabaya. “Sesuai regulasi yang ada, kami langsung menetapkan paslon yang memiliki suara terbanyak menjadi pemenang pilkada Surabaya 2024,” bebernya.

Dijelaskannya, ketidakhadiran Armuji dalam penetapan itu bukan menjadi masalah. Tidak akan memengaruhi penetapan tersebut. Bahkan ia menyebut, tidak ada kewajiban paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut. “Ini hanya seremonial sebenarnya,” terangnya.

Karena pasangan ini telah ditetapkan sebagai pemenang, ia mengungkapkan, tugas KPU Surabaya telah selesai. Pelantikan nantinya sepenuhnya merupakan keputusan Kemendagri atau Gubernur Jatim. “Ini tahap terakhir kita,” ucapnya. (*)

 

Kategori :