Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon, setelah itu mereka harus mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.
BACA JUGA:Mosi Impeachment Presiden Korsel, Bagaimana Jika Terjadi di Indonesia?
Pengacara Yoon Suk Yeol berpendapat upaya penahanan kliennya itu adalah ilegal. Penahanannya dirancang untuk mempermalukan Yoon di depan umum.
Yoon Suk Yeol adalah presiden Korea Selatan yang ditangkap semasa menjabat.
Penangkapan itu mengejutkan untuk negara demokrasi paling dinamis di Asia. Namun Korea Selatan selama ini memang dikenal memiliki sejarah mengadili dan memenjarakan mantan pemimpin.
Anggota parlemen memilih untuk memakzulkannya dan mencopotnya dari jabatan pada tanggal 14 Desember.(*)