Mosi Impeachment Presiden Korsel, Bagaimana Jika Terjadi di Indonesia?
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato di Kantor Kepresidenan di Seoul pada 12 Desember 2024-AFP PHOTO / SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE-AFP
Dr RIzki Putra Zulkarnain,Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya--
Annyeong haseyo…
Akhir tahun 2024 ini, publik dunia dikejutkan dengan pengumuman darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Meskipun akhirnya status tersebut hanya bertahan beberapa jam saja, namun efek dari pengumuman status darurat militer tersebut cukup membuat posisi jabatannya menjadi terancam. Itu karena adanya mosi impeachment Presiden Yoon Suk-yeol oleh Majelis Nasional.
Sebelum melanjutkan, perlu kita ketahui bersama bahwa terminologi impeachment dan pemakzulan merupakan dua hal yang berbeda. Impeachment adalah proses awal yang menjadi pintu masuk untuk melakukan pemakzulan/pemberhentian terhadap Presiden atau pejabat negara lainnya. Sedangkan pemakzulan itu sendiri mengandung makna pemberhentian.
Impeachment Presiden Korea Selatan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada 3 Desember 2024, atau Selasa malam waktu setempat, mengumumkan darurat militer melalui sebuah pidato yang disiarkan langsung oleh kanal televisi YTN. Dalam pidato tersebut, Presiden Yoon Suk-yeol menuduh Partai Demokrat sebagai pemegang suara mayoritas Majelis Nasional melakukan pendekatan dengan Korea Utara, sebuah negara dengan sistem komunis, dan berpotensi mengancam keamanan negara Korea Selatan itu sendiri.
BACA JUGA:Akhirnya Presiden Korsel Jatuh: Siap Mundur, Ogah Minta Maaf
BACA JUGA:PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara Usai Presiden Korsel Yoon Dimakzulkan
Pidato ini tentu saja membuat situasi keamanan Korea Selatan menjadi kacau, ditandai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat secara besar-besaran. Selain itu, Partai Demokrat menentang keras tuduhan dari Presiden Yoon Suk-yeol tersebut.
Jika masyarakat melakukan aksi demo besar-besaran, di dalam Parlemen Majelis Nasional, Partai Demokrat sebagai pihak oposisi dan Partai Kekuatan Rakyat yang notabene adalah partai pengusung Yoon Suk-yeol juga melakukan mosi untuk mencabut status darurat militer. Selain melakukan mosi pencabutan status darurat militer, Majelis Nasional juga memiliki suara mayoritas untuk mengajukan mosi pemakzulan sebagaimana amanat Article 65 Constitution of the Republic of Korea, kepada Presiden Yoon Suk-yeol.
Mosi impeachment pertama yang diadakan 7 Desember 2024 gagal karena saat itu tidak memenuhi kuorum. Kesempatan mosi kedua yakni pada 14 Desember 2024. Akhirnya impeachment terhadap Presiden Yoon Suk-yeol terwujud dengan hasil dukungan sebanyak 204 suara yang terdiri dari 85 suara menolak, 3 abstain dan 8 suara lainnya tidak sah. Berdasarkan kejadian tersebut, merujuk pada Konstitusi Korea Selatan, hasil dukungan dimaksud kemudian dilanjutkan prosesnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas waktu 180 hari atau 6 bulan, sesuai dengan Article 38 Constitutional Court Act (Act No. 10546, Apr. 5, 2011).
WARNA-WARNI demonstran di depan Gedung Parlemen Korea Selatan, di Seoul, 14 Desember 2024. Mereka membawa light stick dan menyanyikan lagu K-pop.-ANTHONY WALLACE-AFP-
Sampai dengan proses pemakzulan di MK tersebut selesai dan menghasilkan suatu putusan hukum, yang menjabat sebagai Presiden sementara saat ini adalah Perdana Menteri Han Duck-soo.
Bagaimana dengan proses impeachment di Indonesia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: