Mosi Impeachment Presiden Korsel, Bagaimana Jika Terjadi di Indonesia?
Presiden Yoon Suk Yeol resmi ditangkap-AFP PHOTO / SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE-AFP
Di Korea Selatan, apabila terbukti bersalah oleh MK, putusan tersebut otomatis akan memberhentikan Presiden dalam jabatannya. Namun hal berbeda jika terjadi di Indonesia, putusan MK akan dibawa DPR kepada MPR untuk melaksanakan rapat paripurna.
Perihal ini sudah jelas menggambarkan bahwa proses akhir pemakzulan Presiden di Korea Selatan menggunakan putusan hukum MK, sedangkan Indonesia lebih memilih putusan yang bersifat politis melalui rapat paripurna MPR, walaupun hal tersebut memang diatur dalam UUD NRI 1945.
Ke depan, Indonesia seyogyanya melakukan pembenahan terhadap proses tersebut, guna mendapatkan kepastian hukum mengingat pemakzulan terhadap Presiden merupakan suatu peristiwa hukum tata negara yang sangat penting dalam berjalannya pemerintahan. Adanya “campur tangan” politik dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi menimbulkan ketegangan di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: