11 WNI di Jepang Ditangkap

Jumat 17-01-2025,12:16 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan adanya kasus pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNI. Ini menyurul keterangan kepolisian Isesaki yang mengungkapkan terdapat 11 WNI yang tersangka.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan WNI tersebut ditangkap Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang. Diduga salah satu penyebabnya adalah aktivitas judi online berujung tindak kriminal.

Kepolisian Isesaki akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan Judha selaku Direktur Kemlu mengatakan bahwa KBRI Tokyo akan terus mengawasi proses hukum para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu, dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki,” kata Judha melalui pesan singkat pada Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:Kemenlu RI Masih Cari Data Dugaan WNI Gabung Kelompok HTS di Suriah

BACA JUGA:25 WNI Dievakuasi dari Lebanon di Tengah Konflik

Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan sesama WNI pada 3 November 2024 di Isesaki, Gunma, Jepang. Seorang WNI meninggal dengan luka tusuk sementara tiga lainnya dirawat di rumah sakit. Diduga luka tusuk korban karena dirampok oleh sesama WNI di Jepang.

Jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.

“Update proses hukum saat ini adalah kepolisian terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap berkaitan dengan tuduhan kedua (pembunuhan),” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha.

Judha juga telah menerima informasi kabar dari media Jepang mengenai kasus ini. Korban tewas adalah seorang pria yang berusia 37 tahun. Hendrawan, 38, salah satu tersangka dari 11 WNI lainnya adalah pria pengangguran tanpa alamat tetap. Hendrawan diduga menyerang dan melakukan pertemuan sambil membawa senjata.

BACA JUGA:Gempa Miyazaki Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG

BACA JUGA:Peringatan Tsunami di Jepang setelah Dilanda Gempa Berkekuatan 6,9 SR

Keimigrasian tersangka dinyatakan masa kontraknya telah habis. Hal tersebut menjadi overstayer dan rentan terlibat masalah hukum. Judha Nugraha menjelaskan bahwa kasus yang dilakukan WNI terus menambah daftar pelanggaran di Jepang. Hal tersebut menyebabkan banyak overstayer dan rentan terlibat masalah hukum.

“Mayoritas WNI di Jepang adalah pekerja magang dan pekerja migran skema Specified Skilled Workers (SSW),” kata Judha. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Kategori :