Akhirnya PT TRPN Akui Pagar Laut Tanpa Izin

Sabtu 18-01-2025,16:46 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Akhirnya  PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pagar laut alur Pelabuhan yang dibangun di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. 

Kuasa hukum PT TPRN Deolipa Yumara menyatakan, kliennya membangun pagar laut alur pelabuhan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Berdasarkan permintaan KKP agar PT TPRN bekerja sama dengan DKP Jawa Barat, diterbitkanlah perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja terkait pembangunan alur pelabuhan. Pada 2022, KKP menetapkan bahwa permohonan izin PKKPRL yang diajukan PT TPRN tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

"Akhirnya dibikinlah kesepakatan dengan perjanjian kerja. Perjanjian bersama antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Di antaranya kami diminta untuk membangun sarana dan prasarana pelabuhan yang ada di DKP (PPI Paljaya)," terang Deolipa di Bekasi pada Kamis, 16 Januari 2025.

BACA JUGA:600 Marinir dan Para Nelayan Bahu-Membahu Cabut 2 KM Pagar Laut di Pantai Tangerang

BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Cara Membangunnya?

Dalam perjanjian dengan DKP Jawa Barat tersebut, PT TRPN diinstruksikan untuk menata ulang terlebih dahulu kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai prasyarat pembangunan alur pelabuhan.

Itu meliputi pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya, meliputi pembangunan ruko, peningkatan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permohonan dikabulkan, PT TPRN mulai menggarap alur pelabuhan yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya. Alur pelabuhan itu dibangun sepanjang lima kilometer dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

Namun, saat pembangunan alur pelabuhan itu mulai berjalan, Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba-tiba mengumumkan penghentian sementara pada Desember 2024.

BACA JUGA:Alasan KKP Segel Pagar Laut Bekasi, Ijinnya di Darat, Bangunnya di Laut

BACA JUGA:Nusron Wahid Sebut Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Kementerian ATR/BPN

Puncaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup proyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TPRN pada Rabu, 15 Januari 2025. "Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ucal dia.

Pasca penyegelan itu, PT TPRN mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL yang akan dimulai Kamis ini. "Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," imbuhnya. (*)

 

Kategori :