HARIAN DISWAY – Pemeriksaan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari terkait dugaan peran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk meloloskan dirinya ke parlemen. Sama seperti peran Hasto dalam proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku yang kini buron.
Dugaan itu dibantah Maria usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa sebagai saksi. "Tidak ada (upaya meloloskan dari Hasto). Itu sudah keputusan mahkamah partai, ya," kata Maria kepada wartawan pada Jumat, 17 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK usai jalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto pada 24 Desember 2024. Setyo saat itu menjelaskan bahwa Hasto bertemu dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP. Yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan.
Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara. Ia kemudian menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri.
BACA JUGA:Maria Lestari Mengaku Tak Tahu Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
BACA JUGA:Buntut Penyelidikan Kasus Hasto, KPK Panggil Maria Lestari
Usai diperiksa penyidik, Maria enggan memerinci lebih jauh soal materi pemeriksaannya. Ia meminta untuk ditanyakan hal tersebut kepada penyidik. "Nanti semuanya bisa ditanyakan ke penyidik saja, ya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.
Lebih lanjut, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum. Salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. (*)