HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil beberapa pekerja dari Pertamina Patra Niaga terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikerjakan oleh sebuah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pemanggilan beberapa pekerjanya hanyalah sebagai saksi.
"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," tegas Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.
BACA JUGA:Pertamina Peduli Perempuan dan Anak Lewat Program TJSL dan Pemberdayaan UMKM
BACA JUGA:Digitalisasi Pertamina Kunci Efisiensi, Perkuat Ketahanan, dan Swasembada Energi
Lebih lanjut Heppy menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai entitas bisnis senantiasa melaksankan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance).
"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang, ” tutup Heppy. (*)