Jokowi Angkat Bicara soal Pagar Laut, Minta Ada Pengecekan Proses Legal SHGB dan SHM

Sabtu 25-01-2025,10:41 WIB
Reporter : Anisa Eka Febrianti*
Editor : Taufiqur Rahman

Ini berlawanan dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatakan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pagar laut yang membentang sejauh 30,16 km di pesisir Tangerang dan 8 km di wilayah Bekasi telah menimbulkan keluhan dari nelayan setempat. Mereka mengungkapkan bahwa keberadaan pagar tersebut menghambat akses mereka untuk keluar masuk ke laut dalam mencari ikan. 

Akses yang terbatas ini membuat mereka kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari yang menjadi mata pencaharian utama. Selain masalah akses, kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pembatasan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp116,9 miliar per tahun, yang berdampak besar bagi perekonomian lokal dan kehidupan nelayan di kedua wilayah tersebut.(*)

*)Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Kategori :