Esai Ini Bahas Kelas Sosial Baru Indonesia yang Rentan dalam Tiga Hal

Minggu 14-06-2026,12:44 WIB
Reporter : Raka Denny
Editor : Raka Denny

BACA JUGA: Prof Sri Astutik Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unitomo, Soroti Perlindungan Konsumen Bank Digital

Ketiga, kerawanan harapan. Banyak pekerja digital hidup dengan harapan bahwa satu unggahan akan viral, satu rating akan meningkat, atau satu perubahan algoritma akan memperbaiki kehidupan mereka. Harapan menjadi sumber energi sekaligus sumber kerentanan psikologis.

Menurut Denny JA, DVC belum dapat dinyatakan sebagai kelas sosial baru yang mapan, namun bukti-bukti menunjukkan bahwa ia telah menjadi cikal bakal paling kuat lahirnya kelas sosial baru di era digital.

“Abad ke-19 melahirkan proletariat. Abad ke-20 melahirkan precariat. Abad ke-21 mungkin akan dikenang sebagai abad yang melahirkan manusia yang hidup di bawah bayang-bayang algoritma,” ujar Denny JA.

BACA JUGA: Pegadaian Perkuat Transformasi Digital, Layani 19 Juta Nasabah di Seluruh Indonesia

Di titik inilah, negara dan platform tak bisa lagi berlindung di balik istilah inovasi. Mereka wajib mengakui DVC sebagai kelas baru, dan merancang perlindungan sosial yang sepadan dengan risiko algoritmik.

Sebagai perbandingan, Uni Eropa telah menetapkan Platform Work Directive guna menjamin hak pekerja digital. Indonesia mendesak regulasi serupa agar fleksibilitas ekonomi platform tidak mengorbankan jaminan kesejahteraan jutaan pekerja DVC.

Ia menutup esainya dengan peringatan bahwa pertarungan terbesar abad ke-21 bukan lagi semata antara buruh dan pemilik modal, melainkan antara manusia dan sistem teknologi yang diciptakannya sendiri.  (*)

Kategori :