"Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada tujuh ton," ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
BACA JUGA:Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa
BACA JUGA:Risma Dengar Keluh Kesah Perajin Tempe di Ngawi, Dorong Diversifikasi Produk!
Tersangka D diancam dengan hukuman dipidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya