Kecepatan KA Jadi 120 Km per Jam, KAI Ingatkan Pengguna Jalan

Selasa 04-02-2025,15:06 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 tak sekadar mengubah jadwal perjalanan kereta api. Tetapi juga akan meningkatkan laju kecepatan kereta api (KA) hingga penambahan frekuensi KA.

Mulanya, kecepatan KA di Daop 8 Surabaya hanya 90-110 km/jam. Kini ditambah menjadi 120 km/jam. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan para pengendara untuk selalu waspada.

BACA JUGA:Siap-Siap War! Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Dibuka Sejak Hari Ini, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Sempat Ditutup Karena Banjir, Jalur Kereta Api Krengseng-Plabuan Bisa Dilalui Kembali

Karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang, terutama yang tidak memiliki pintu perlintasan, untuk berhati-hati.

"Karena pada Gapeka 2025 ini frekuensi perjalanan KA semakin bertambah, dan semakin cepat," kata Luqman, Selasa, 4 Februari 2025.

Berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini jumlah perlintasan sebidang KA di wilayah KAI Daop 8 Surabaya tercatat sebanyak 436 perlintasan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 perlintasan sebidang yang dijaga oleh Dishub dan KAI, 48 perlintasan dijaga oleh swadaya masyarakat, 137 perlintasan tanpa penjaga, serta masih terdapat 28 perlintasan liar.

Adanya perlintasan tanpa penjaga tersebut menyebabkan terjadi banyak pelanggaran di jalur kereta api sepanjang 2024.

BACA JUGA:Imbas Banjir Grobogan, 1.804 Penumpang Kereta Api Batalkan Tiket Perjalanan

BACA JUGA:Pasca Banjir, Jalur Kereta Api Gubug-Karangjati Grobongan Sudah Bisa Dilalui

"Totalnya sebanyak 45 kejadian di perlintasan sebidang, yang terdiri 32 kendaraan roda 2, dan 13 kendaraan roda 4," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya bersama dinas perhubungan di kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Khususnya di perlintasan sebidang yang tanpa penjaga untuk dilakukan penutupan perlintasan sebidang.

Kategori :